Jelang Tenggat, Ombudsman Temukan Banyak Masalah Pembayaran THR

Ombudsman RI temukan banyak masalah pembayaran THR 2026. (Foto : Pixabay)
Ombudsman RI temukan banyak masalah pembayaran THR 2026. (Foto : Pixabay)

Jakarta, katigamagz.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Imbauan itu disampaikan setelah lembaga tersebut menemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaan pembayaran THR di sejumlah daerah.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pemantauan yang dilakukan di 11 provinsi sepanjang Maret 2026 menunjukkan masih adanya pelanggaran, mulai dari pembayaran tidak penuh hingga dicicil.

Bacaan Lainnya

“Menjelang berakhirnya batas waktu pembayaran THR 2026, hasil monitoring Ombudsman RI di 11 provinsi pada Maret 2026 menunjukkan adanya beragam permasalahan,” kata Robert, Rabu (1/4/2026) kemarin.

Ia menilai persoalan muncul sejak level kebijakan. Regulasi yang masih berbentuk surat edaran dinilai memiliki daya ikat terbatas, sementara sinkronisasi aturan antara ketenagakerjaan dan perizinan juga belum berjalan optimal. Di sisi lain, kewenangan pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran dinilai masih terbatas.

Pada tahap implementasi, Ombudsman menemukan belum adanya standar operasional prosedur yang mengatur alur penanganan pelanggaran THR dari pengawasan hingga penjatuhan sanksi. Kondisi tersebut membuat penanganan kasus di lapangan tidak seragam.

“Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku,” ujarnya.

Selain itu, pengelolaan pengaduan juga dinilai belum optimal. Ombudsman mencatat sejumlah daerah belum memperbarui data laporan, tidak memiliki standar waktu penyelesaian, serta belum mengintegrasikan posko pengaduan daerah dengan sistem nasional.

ORI juga menemukan praktik malaadministrasi seperti penundaan pembayaran, pencicilan THR, hingga tidak diterbitkannya nota pemeriksaan bagi perusahaan yang melanggar. Sejak 2023 hingga 2025, tercatat 652 pengaduan terkait masalah THR.

Pada tahun 2026, jumlah pengaduan baru mencapai 1.461 laporan. Ombudsman mengingatkan angka tersebut berpotensi menjadi tunggakan apabila tidak segera ditangani.

“Berbagai langkah itu diarahkan untuk menjamin keadilan administratif dan substantif bagi pekerja atas hak normatifnya, sekaligus mendorong praktik bisnis yang adil dan menyejahterakan,” kata Robert.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan tenggat hingga Kamis (2/4) bagi perusahaan yang belum membayar THR secara penuh untuk segera melunasi. Ia menegaskan THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan tanpa pemotongan.

“Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” kata Yassierli.

Ia juga menekankan pembayaran THR tidak boleh dikaitkan dengan absensi pekerja maupun alasan kondisi keuangan perusahaan.

Pos terkait