Jakarta, katigaonline – Di tengah laju perkembangan e-commerce dan era perdagangan bebas antar-negara, pertumbuhan ekonomi China mampu memproduksi nyaris segala macam barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dunia. Produk China tak hanya membanjiri pasar indonesia tetapi di semua penjuru dunia bisa ditemui, mulai dari pernik-pernik cantik sebagai suvenir, barang dan peralatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD).
Namun demikian di pasar Indonesia, banjir produk APD China bukan tanpa masalah. Diantara berbagai masalah yang dihadapi konsumen maupun produsen dan pebisnis adalah harganya yang bisa super murah! Aneka ragam produk APD asal China memang sangat kompetitif dari sisi harga, utamanya produk-produk yang dapat diproduksi secara masal seperti sarung tangan, helm, masker, kaca mata, rompi, jaring dan sebagainya. Alat-alat itu berbahan dasar kain, plastik dan logam. Peralatan yang memiliki perlengkapan sensor seperti detektor asap beserta sirine juga tak luput dari jangkauan China.
Kalangan produsen lokal sangat khawatir, produk China dengan harga yang jauh lebih murah sangat diminati konsumen di Indonesia, sehingga bakal menggeser produk lokal yang harganya jauh lebih mahal. Kondisi ini pada gilirannya akan mematikan perusahaan lokal. Akibatnya, perusahaan lokal akan terancam gulung tikar dan meningkatnya pengangguran di dalam negeri. Selain masalah harga murah yang cenderung merusak pasaran produk serupa, juga masalah produk aspal (asli tapi palsu).
Produk APD palsu maupun yang beredar tanpa label merk jelas memiliki kualitas rendah karena tak memiliki bukti sertifikasi, sehingga berdampak pada peningkatan risiko bagi perusahaan maupun karyawan guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dengan APD yang memenuhi standar.
APD merupakan peralatan yang melekat di tubuh pekerja dan peralatan atau fasilitas yang dipasang di ruang kerja guna melindungi dari potensi bahaya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Potensi bahaya tersebut sangat bervariasi antarjenis pekerjaan, namun secara umum jenis pekerjaan teknis operasional luar ruang seperti pertambangan dan konstruksi potensi bahayanya jauh lebih dibandingkan dengsn jenis pekerjaan administratif perkantoran.
Dalam pemilihan APD, petugas pengadaan atau pembelian (Purchasing) perlu mendapat pendampingan dari manajer K3 yang paham dalam penilaian bahaya (hazard assessment) dan identifikasi bahaya sehingga dapat menentukan jenis APD yang sesuai dengan bahaya yang telah diidentifikasi.
Selain sisi desain dan konstruksi APD yang harus aman, APD juga harus memenuhi standar yang ditetapkan, misalnya Standar Nasional Indonesia (SNI), American National Standard Institute (ANSI) dan lainnya. Secara khusus standar kualitas telah ditetapkan dalam SNI 19-1958-1990 tentang Pedoman Alat Pelindung Diri.
Melihat fenomena yang terjadi, maka otoritas pemegang kebijakan perdagangan harus berperan sentral. Pengawasan pada alur perdagangan terutama di sektor yang sangat berisiko seperti APD ini harus lebih serius karena menyangkut nyawa pekerja. Sanksi tegas bagi pengedar dan pengimpor mutlak dilakukan.
Banyaknya APD palsu di pasaran diimbau untuk memilih dengan bijak, jangan tergiur harga murah.

