Palangka Raya, katigamagz.com – Persidangan kasus pembobolan dana PT Bank Kalteng mulai menguak praktik manipulasi sistem internal yang dilakukan oleh seorang karyawan. Terdakwa berinisial Riky diduga menguras dana perusahaan hingga Rp16,47 miliar melalui ratusan transaksi ilegal.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda tuntutan. Dalam dakwaan, Riky disebut memanfaatkan celah pada sistem teknologi informasi bank untuk meloloskan transaksi tanpa otorisasi sah.
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Sebagai asisten card center, ia mengakses fitur pengaturan ulang kata sandi (reset password), lalu mencatut identitas atasannya untuk menyetujui transaksi secara mandiri.
Aksi itu berlangsung dalam periode November 2023 hingga Agustus 2024. Selama kurun waktu tersebut, terdakwa melakukan sedikitnya 205 transaksi yang disamarkan sebagai pembayaran gaji pihak ketiga.
Di persidangan, Riky mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa dana yang diperoleh digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
“Dana tersebut digunakan untuk judi online dengan nilai deposit mencapai ratusan juta rupiah per hari,” terungkap dalam persidangan.
Selain untuk perjudian, uang hasil pembobolan juga dialihkan ke pembelian sejumlah aset, mulai dari tanah untuk usaha kos, kendaraan, hingga barang mewah seperti laptop dan perhiasan.
Kasus ini turut menyoroti lemahnya pengelolaan hak akses dalam sistem internal bank. Saksi ahli menyebut adanya celah serius yang memungkinkan pegawai dengan level terbatas mengakses fitur penting yang semestinya hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu.
Menanggapi perkara tersebut, Direktur Utama Bank Kalteng, Maslipansyah, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan pelanggaran individu.
“Kami tidak mentoleransi pelanggaran terhadap prinsip integritas. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa kasus tersebut tidak berdampak pada dana masyarakat maupun operasional bank.
“Dana nasabah tetap aman dan operasional bank berjalan normal,” kata Maslipansyah.
Sebagai tindak lanjut, manajemen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal, termasuk pengetatan prosedur dan penguatan pengawasan berlapis.
Terdakwa kini terancam sanksi pidana berat berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Meski kerugian yang ditimbulkan mencapai belasan miliar rupiah, pihak bank menyatakan kondisi keuangan perusahaan tetap stabil dengan total aset sekitar Rp15 triliun.






