K3 sebagai Alarm Nasional: Menaker Ingatkan Keselamatan Kerja Bukan Sekadar Formalitas

Menaker Prof. Yassierli saat memberikan sambutan pada Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional di PLN Nusantara Power UP Muara Tawar, Cikarang, Jawa Barat.
Menaker Prof. Yassierli saat memberikan sambutan pada Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional di PLN Nusantara Power UP Muara Tawar, Cikarang, Jawa Barat.

Hujan deras yang mengganggu jaringan hingga menunda acara lebih dari dua jam seolah menjadi alarm rapuhnya sistem keselamatan kerja. Di hadapan peringatan Bulan K3 Nasional 2026, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan satu pesan tegas: satu kecelakaan kerja adalah kegagalan sistem, bukan sekadar insiden.

Jakarta, Katigamagz.com – Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 12 Januari 2026 berlangsung dalam format hybrid di PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar, Cikarang, Jawa Barat. Acara ini sempat tertunda akibat gangguan jaringan karena hujan deras, bahkan ketika dimulai peserta daring mengalami kendala audio. Namun pesan utama yang disampaikan pemerintah justru menggarisbawahi persoalan yang jauh lebih mendasar: masih rapuhnya fondasi keselamatan kerja nasional.

Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan besarnya tantangan K3 di Indonesia. Dari total 146,54 juta pekerja, terdapat puluhan ribu unit usaha dan jutaan aktivitas kerja dengan tingkat risiko yang beragam, mulai dari sektor industri, konstruksi, pertambangan, transportasi, perkebunan, hingga sektor jasa dan ekonomi digital.

“Di sinilah aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi fondasi yang sangat penting. Pengelolaan K3 berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja, moral dan kepercayaan pekerja, produktivitas perusahaan, hingga daya saing nasional,” tegas Yassierli.

Menaker menekankan bahwa kecelakaan kerja tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata. Menurutnya, setiap insiden adalah cermin dari kegagalan sistemik–mulai dari proses kerja yang tidak aman, peralatan yang tidak layak, pengawasan yang lemah, hingga budaya K3 yang belum mengakar kuat.

“Kecelakaan kerja adalah alarm keras bahwa masih ada celah dalam sistem kita, baik di tingkat korporasi maupun nasional,” ujarnya.

Membangun Ekosistem K3 Nasional

Menghadapi kompleksitas dunia kerja ke depan, Menaker menilai pengelolaan K3 tidak lagi bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan pendekatan ekosistem nasional yang sistematis, terintegrasi, dan berbasis pencegahan risiko dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Ia mengidentifikasi setidaknya empat tantangan utama: belum optimalnya kualitas dan pemerataan layanan K3, pendekatan yang masih terfragmentasi, pendekatan promotif dan preventif yang belum menjadi arus utama, serta masih rendahnya jumlah perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Sebagai respons, Kementerian Ketenagakerjaan terus menyempurnakan regulasi dan standar K3 agar lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja. Berbagai program pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi K3 dilakukan secara berkelanjutan.

Upaya pembudayaan K3 juga dilakukan melalui sosialisasi kepada serikat pekerja dan manajemen perusahaan, yang telah dilaksanakan dalam 63 batch untuk serikat pekerja/serikat buruh dan 22 batch bagi manajemen perusahaan. Transformasi layanan K3 berbasis digital serta penguatan komitmen integritas bersama Perusahaan Jasa K3 (PJK3) di delapan kota turut menjadi bagian dari agenda reformasi.

Kolaborasi lintas sektor dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, asosiasi profesi, perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah terus diperkuat agar K3 tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas, melainkan hadir nyata di tempat kerja.

Menutup sambutannya, Menaker menegaskan bahwa K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah nilai fundamental.

“K3 adalah nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat. Nilai bahwa produktivitas dan keselamatan harus berjalan beriringan. Dan nilai bahwa keselamatan kerja adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *